SEKRETARIAT UTAMA
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi, dan sumber daya di lingkungan BPPT.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. pengkoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi di lingkungan BPPT;
b. pengkoordinasian perencanaan dan perumusan kebijakan teknis BPPT;
c. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, hukum, kerja sama, kehumasan, persuratan, kearsipan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga BPPT;
d. pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang- undangan dan dokumen hukum lainnya yang berkaitan dengan tugas BPPT; dan
e. pengkoordinasian dalam penyusunan laporan BPPT.
Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Keuangan;
b. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi;
c. Biro Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat; dan
d. Biro Umum.
Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan kinerja, pengelolaan verifikasi, perbendaharaan, dan akuntansi, serta pelaporan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran, serta rencana strategis;
b. pengkoordinasian dan penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja;
c. pelaksanaan kegiatan pengelolaan verifikasi dan pengelolaan perbendaharaan; dan
d. pelaksanaan pengelolaan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Program dan Anggaran;
b. Bagian Evaluasi dan Pelaporan Kinerja;
c. Bagian Verifikasi dan Perbendaharaan; dan
d. Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Bagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran, serta rencana strategis.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Bagian Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan kegiatan;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran; dan
c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis.
Bagian Program dan Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Program;
b. Subbagian Penyusunan Anggaran; dan
c. Subbagian Penyusunan Rencana Strategis.
(1) Subbagian Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan kegiatan.
(2) Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran.
(3) Subbagian Penyusunan Rencana Strategis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis.
Bagian Evaluasi dan Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan evaluasi kinerja hasil program kegiatan, pelaporan kinerja hasil program kegiatan, dan pengelolaan data perencanaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Bagian Evaluasi dan Pelaporan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kegiatan evaluasi kinerja hasil program kegiatan;
b. pelaksanaan kegiatan pelaporan kinerja hasil program kegiatan; dan
c. pelaksanaan pengelolaan data perencanaan.
Bagian Evaluasi dan Pelaporan Kinerja terdiri atas:
a. Subbagian Evaluasi Kinerja;
b. Subbagian Pelaporan Kinerja; dan
c. Subbagian Pengelolaan Data Perencanaan.
(1) Subbagian Evaluasi Kinerja mempunyai tugas melakukan kegiatan evaluasi kinerja pelaksanaan program kegiatan.
(2) Subbagian Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melakukan pelaporan kinerja pelaksanaan program kegiatan.
(3) Subbagian Pengelolaan Data Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data perencanaan program kegiatan.
Bagian Verifikasi dan Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengelolaan verifikasi dan pengelolaan perbendaharaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Bagian Verifikasi dan Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan pelaksanaan kegiatan pengelolaan verifikasi anggaran;
b. penyiapan bahan penyusunan pelaksanaan kegiatan pengelolaan pembayaran; dan
c. penyiapan bahan penyusunan pelaksanaan kegiatan penggajian.
Bagian Verifikasi dan Perbendaharaan terdiri atas:
a. Subbagian Verifikasi Anggaran;
b. Subbagian Pembayaran; dan
c. Subbagian Penggajian.
(1) Subbagian Verifikasi Anggaran mempunyai tugas melakukan verifikasi dokumen anggaran.
(2) Subbagian Pembayaran mempunyai tugas melakukan kegiatan pengelolaan pembayaran.
(3) Subbagian Penggajian mempunyai tugas melakukan kegiatan pengelolaan penggajian pegawai.
Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kegiatan tata usaha anggaran;
b. pelaksanaan kegiatan evaluasi anggaran; dan
c. pelaksanaan penyusunan dan pelaporan keuangan.
Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Anggaran;
b. Subbagian Evaluasi Anggaran; dan
c. Subbagian Pelaporan Keuangan.
(1) Subbagian Tata Usaha Anggaran mempunyai tugas melakukan kegiatan tata usaha anggaran.
(2) Subbagian Evaluasi Anggaran mempunyai tugas melakukan kegiatan koordinasi, penyusunan, dan pemantauan, serta evaluasi anggaran.
(3) Subbagian Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia, pengelolaan karir dan mutasi pegawai, dan pengelolaan kesejahteraan dan kinerja pegawai, serta penataan organisasi dan tata laksana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia;
b. penyiapan koordinasi, pengelolaan karir dan mutasi pegawai;
c. penyiapan koordinasi, pengelolaan kesejahteraan dan kinerja pegawai; dan
d. penyiapan koordinasi, penataan organisasi dan tata laksana.