Correct Article 5
PERBAN Nomor 03 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2021 tentang RENCANA STRATEGIS BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI TAHUN 2020-2024
Current Text
(1) Rencana Strategis Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Tahun 2020-2024 dapat dilakukan perubahan dalam hal:
a. terdapat peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan perubahan Rencana Strategis Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Tahun 2020-2024; dan/atau
b. adanya perubahan struktur organisasi dan/atau tugas dan fungsi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN.
(2) Perubahan Rencana Strategis Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan setelah mendapatkan pertimbangan dari kementerian yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Your Correction
