Correct Article 2
PERBAN Nomor 03 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2021 tentang RENCANA STRATEGIS BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI TAHUN 2020-2024
Current Text
Rencana Strategis Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Tahun 2020-2024 berfungsi sebagai:
a. pedoman perencanaan tahunan program dan anggaran;
b. pengendalian dan evaluasi kinerja; dan
c. dasar penyelenggaraan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Your Correction
