Article 1
(1) Balai Teknologi Termodinamika Motor dan Propulsi yang selanjutnya di dalam peraturan ini disebut BT2MP merupakan Unit Pelaksana di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab Direktur Pusat Teknologi Sistem dan Prasarana Transportasi, Deputi Bidang Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa.
(2) BT2MP dipimpin oleh Kepala.