Article 1
(1) Balai Teknologi Hidrodinamika yang selanjutnya di dalam peraturan ini disebut BTH merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Pusat Teknologi
Maritim, Deputi Bidang Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa.
(2) BTH dipimpin oleh Kepala.