Article 1
(1) Balai Jaringan Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya di dalam peraturan ini disebut BJIK merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi, Deputi Bidang Teknologi Informasi, Energi, dan Material.
(2) BJIK dipimpin oleh Kepala.