Article 1
(1) Balai Teknologi Polimer yang selanjutnya di dalam Peraturan ini disebut BTP adalah merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Pusat Teknologi Material, Deputi Bidang Teknologi Informasi, Energi, dan Material.
(2) BTP dipimpin oleh Kepala.