Article 1
(1) Balai Bioteknologi merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Direktur Pusat Teknologi Farmasi dan Medika, Deputi Bidang Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi
(2) Balai Bioteknologi dipimpin oleh Kepala.