Article 1
(1) Balai Teknologi Industri Kreatif Keramik yang selanjutnya di dalam peraturan ini disebut BTIKK merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Pusat Teknoprener dan Klaster Industri, Deputi Bidang Pengkajian Kebijakan Teknologi.
(2) BTIKK dipimpin oleh Kepala.