Article 1
(1) Balai Besar Teknologi Konversi Energi yang selanjutnya di dalam peraturan ini disebut B2TKE merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Teknologi Informatika, Energi, dan Material.
(2) B2TKE dipimpin oleh Kepala.