Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Tahapan Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA yang Ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 311) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 13 dihapus, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: