Correct Article 3
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memliki kelas Jabatan.
(2) Nama Jabatan dan Kelas Jabatan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional di Lingkungan BP2MI tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Badan ini.
(3) Dihapus.
2. Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Nomor 6 Tahun
2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
