Correct Article 34
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PROSES SEBELUM BEKERJA BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri dan Pekerja Migran INDONESIA Perseorangan harus melakukan pendataan biometrik melalui Sisko P2MI.
(2) Pendataan biometrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung.
(3) Data Calon Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri dan Pekerja Migran INDONESIA Perseorangan yang telah melakukan pendataan biometrik tercatat di Sisko P2MI.
5. Ketentuan ayat (1) Pasal 35 diubah, sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
