Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PROSES SEBELUM BEKERJA BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan oleh P3MI yang telah melakukan proses OPP wajib melakukan pendataan sidik jari biometrik melalui Sisko P2MI. (2) Pendataan sidik jari biometrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA secara langsung. (3) Data Calon Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercatat di Sisko P2MI. 4. Ketentuan ayat (3) Pasal 34 diubah, sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction