Correct Article 21
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PROSES SEBELUM BEKERJA BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
Calon Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan oleh P3MI, Calon Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri, atau Pekerja Migran INDONESIA Perseorangan menyiapkan paspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. Ketentuan ayat (3) Pasal 33 diubah, sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
