Correct Article 28
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
PPID membuat dan mengumumkan maklumat pelayanan Informasi Publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan publik.
Your Correction
