Correct Article 27
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
PPID dalam memberikan pelayanan Informasi Publik tidak membebankan biaya kepada Pemohon Informasi Publik.
Your Correction
