Correct Article 24
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(2) dinyatakan lengkap, PPID menyampaikan jawaban atas permintaan Informasi Publik dalam bentuk pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
(2) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berisi:
a. Informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak;
b. BP2MI wajib memberitahukan kepada Pemohon Informasi Publik terkait badan publik yang menguasai informasi yang diminta jika informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya dan BP2MI mengetahui keberadaan informasi yang diminta;
c. penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasannya;
d. dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi Informasi yang akan diberikan;
e. dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan maka Informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya; dan/atau
f. alat penyampai dan format Informasi yang akan diberikan.
(3) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan tertulis.
(4) Dalam hal dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik.
(5) Pemohon dapat menyerahkan perbaikan Permintaan Informasi Publik dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak surat keterangan tidak lengkap diterima Pemohon Informasi Publik.
Your Correction
