Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan pelayanan Informasi Publik, BP2MI wajib memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. (2) Aksesibilitas bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction