Correct Article 30
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) PPID menyusun laporan pelayanan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. gambaran umum kebijakan layanan Informasi Publik;
b. gambaran umum pelaksanaan layanan Informasi Publik;
c. rincian pelayanan Informasi Publik;
d. rincian penyelesaian Sengketa Informasi Publik jika ada;
e. kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik; dan
f. rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan Informasi Publik.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) disampaikan kepada Kepala BP2MI melalui atasan PPID.
(4) Salinan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Komisi Informasi Pusat.
Your Correction
