Correct Article 29
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi Pusat dalam hal tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan dan/atau tanggapan atas keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke Komisi Informasi Pusat paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan dari atasan PPID dan/atau sejak jangka waktu pemberian tanggapan berakhir.
(3) Penyelesaian Sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
