Correct Article 19
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
Tim pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d bertanggung jawab membantu merumuskan pertimbangan tertulis, daftar Informasi Publik, dan daftar Informasi Publik yang dikecualikan, serta memberikan pertimbangan dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Your Correction
