Correct Article 17
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
PPID pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) huruf c mempunyai tugas:
a. membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
b. melaksanakan kebijakan teknis pelayanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
c. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan dokumen Informasi Publik;
d. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari petugas pelayanan Informasi Publik;
e. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
f. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan daftar Informasi Publik;
g. menyediakan dan mengakselerasi pelayanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik; dan
h. menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik yang dikecualikan atau permintaan Informasi Publik ditolak.
Your Correction
