Correct Article 15
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b mempunyai tugas:
a. menyusun dan melaksanakan kebijakan pelayanan Informasi Publik;
b. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan pelayanan Informasi Publik;
c. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan Informasi dari PPID pelaksana dan/atau petugas pelayanan Informasi Publik untuk melakukan pelayanan Informasi Publik;
d. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di BP2MI;
e. mengoordinasikan penyusunan dan pemutakhiran daftar Informasi Publik BP2MI;
f. melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
g. menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
h. melakukan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang dikecualikan;
i. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran daftar Informasi Publik;
j. menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik;
k. mengumumkan daftar Informasi Publik melalui media yang mudah di akses oleh masyarakat;
l. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau petugas pelayanan Informasi Publik di BP2MI;
m. menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik; dan
n. melakukan sosialisasi terkait pelayanan Informasi Publik.
Your Correction
