Correct Article 12
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
Atasan PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a mempunyai tugas:
a. menyusun arah kebijakan pelayanan Informasi Publik;
b. menyelesaikan keberatan atas permintaan Informasi Publik;
c. mewakili BP2MI di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan; dan
d. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID pelaksana.
Your Correction
