Correct Article 11
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan BP2MI terdiri atas:
a. atasan PPID;
b. PPID;
c. PPID pelaksana;
d. tim pertimbangan; dan
e. petugas pelayanan Informasi Publik.
(2) Atasan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Sekretaris Utama.
(3) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Pejabat Tinggi Pratama yang membidangi urusan pelayanan Informasi dan dokumentasi dan/atau kehumasan.
(4) PPID pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh Pejabat Tinggi Pratama di masing- masing unit kerja.
(5) Tim pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas Deputi Teknis dan Inspektur.
(6) Petugas pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dijabat oleh petugas yang memiliki pengetahuan di bidang pengelolaan dan/atau pelayanan Informasi Publik.
(7) Pengelola Informasi dan dokumentasi di lingkungan BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Keputusan Kepala BP2MI.
Your Correction
