Correct Article 9
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) PPID mengoordinasikan Pengujian Konsekuensi terhadap Informasi yang dinilai sebagai Informasi Publik yang dikecualikan.
(2) PPID dapat meminta pertimbangan dalam melakukan Pengujian Konsekuensi kepada tim pertimbangan.
(3) PPID dalam melakukan Pengujian Konsekuensi memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang keterbukaan Informasi Publik.
(4) Pengujian Konsekuensi dibuat dalam lembar Pengujian Konsekuensi dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Hasil Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh PPID dalam bentuk penetapan Informasi Publik yang dikecualikan.
Your Correction
