Correct Article 8
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Informasi Publik yang tidak dapat diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) merupakan Informasi Publik yang dikecualikan serta bersifat ketat dan terbatas.
(2) Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. seluruh Informasi dalam suatu dokumen Informasi Publik; atau
b. Informasi tertentu dalam suatu dokumen Informasi Publik.
(3) Sebelum menyatakan suatu Informasi Publik sebagai Informasi Publik yang dikecualikan, PPID wajib melakukan Pengujian Konsekuensi.
Your Correction
