Correct Article 7
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
Informasi yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, terdiri atas:
a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk Informasi Publik yang dikecualikan;
b. hasil keputusan pimpinan dan pertimbangannya;
c. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;
d. rencana kerja program/kegiatan termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan;
e. perjanjian dengan pihak ketiga;
f. Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
g. prosedur kerja pegawai yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau
h. laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik.
Your Correction
