Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b merupakan Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Your Correction