Correct Article 5
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
Your Correction
