Correct Article 4
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. profil BP2MI;
b. kegiatan dan kinerja;
c. laporan keuangan; dan
d. Informasi lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
