Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Informasi terdiri atas: a. Informasi Publik yang wajib dibuka; dan b. Informasi Publik yang tidak dapat diberikan. (2) Informasi Publik yang wajib dibuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; b. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan c. Informasi yang wajib tersedia setiap saat. (3) Informasi Publik yang tidak dapat diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. Informasi yang dapat membahayakan negara; b. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan pelindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; c. Informasi yang berkaitan dengan hak pribadi; d. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; e. Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan; dan/atau f. Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dalam bentuk dokumen digital dan/atau dokumen nondigital. (5) Penyediaan Informasi dalam bentuk dokumen nondigital sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku untuk Informasi elektronik. (6) Penyediaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) wajib memenuhi kaidah Interoperabilitas Data.
Your Correction