Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi: a. klasifikasi Informasi; b. kelembagaan pengelola Informasi dan dokumentasi; c. mekanisme pelayanan Informasi Publik; d. Sengketa Informasi Publik; dan e. pelaporan.
Your Correction