Correct Article 13
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PEGAWAI BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
Pengadaan Pakaian Dinas Pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
