Correct Article 12
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PEGAWAI BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Kepala BP2MI melalui Sekretariat Utama melakukan pembinaan terhadap kepatuhan penggunaan Pakaian Dinas di lingkungan BP2MI.
(2) Kepala BP2MI melalui Inspektorat melakukan pengawasan terhadap penggunaan Pakaian Dinas di lingkungan BP2MI.
Your Correction
