Correct Article 20
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM KOMPUTERISASI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Deputi masing-masing kawasan bersama dengan unit organisasi yang membidangi data dan informasi melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan Sisko P2MI yang dilakukan oleh kedeputian maupun unit yang membidangi data dan informasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai dengan kebutuhan.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala BP2MI sebagai salah satu bahan masukan penyusunan kebijakan.
Your Correction
