Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM KOMPUTERISASI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan dan pengembangan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c meliputi area sistem informasi dan layanan yang dikelola oleh unit organisasi terkait di lingkungan BP2MI. (2) Pengelolaan dan pengembangan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkesinambungan dan terintegrasi antar layanan untuk dapat meningkatkan kualitas layanan yang diberikan.
Your Correction