Correct Article 17
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM KOMPUTERISASI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Pengelolaan dan pengembangan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c meliputi area sistem informasi dan layanan yang dikelola oleh unit organisasi terkait di lingkungan BP2MI.
(2) Pengelolaan dan pengembangan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara berkesinambungan dan terintegrasi antar layanan untuk dapat meningkatkan kualitas layanan yang diberikan.
Your Correction
