Correct Article 16
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM KOMPUTERISASI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Tim pengelolaan dan pengembangan yang ditetapkan oleh Kepala BP2MI.
(2) Pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk peningkatan keterampilan.
Your Correction
