Correct Article 13
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM KOMPUTERISASI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Dalam rangka melindungi aset data dan informasi, diperlukan keamanan data dan informasi pada Sisko P2MI.
(2) Keamanan data dan informasi pada Sisko P2MI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi penjaminan atas:
a. kerahasiaan;
b. keutuhan;
c. ketersediaan;
d. keaslian; dan
e. kenirsangkalan (nonrepudiation).
(3) Keamanan data dan informasi pada Sisko P2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Tim Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
(4) Tim Sistem Manajemen Keamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BP2MI.
Your Correction
