Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM KOMPUTERISASI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sisko P2MI dikelola dengan mengedepankan prinsip terpusat, terbuka, terintegrasi, mudah, aman, serta satu data INDONESIA. (2) Sisko P2MI dapat diintegrasikan dengan sistem informasi yang dimiliki oleh kementerian/lembaga dan/atau pemangku kepentingan terkait melalui kerja sama yang dilaksanakan dalam bentuk Interoperabilitas Data.
Your Correction