Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM KOMPUTERISASI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Layanan pembinaan dan pengawasan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi: a. pengelolaan pembinaan penempatan dan pelindungan; dan b. pengelolaan pengawasan penempatan dan pelindungan. (2) Pengelolaan pembinaan dan pengawasan penempatan dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa: a. pengelolaan rekomendasi pemberian sanksi lembaga penempatan; dan b. pengawasan lembaga pendukung penempatan.
Your Correction