Correct Article 6
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM KOMPUTERISASI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Layanan pembinaan dan pengawasan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi:
a. pengelolaan pembinaan penempatan dan pelindungan; dan
b. pengelolaan pengawasan penempatan dan pelindungan.
(2) Pengelolaan pembinaan dan pengawasan penempatan dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:
a. pengelolaan rekomendasi pemberian sanksi lembaga penempatan; dan
b. pengawasan lembaga pendukung penempatan.
Your Correction
