Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM KOMPUTERISASI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Layanan pelindungan dan pemberdayaan Calon Pekerja Migran INDONESIA/Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas: a. penanganan dan pemenuhan hak; b. fasilitasi pemulangan Pekerja Migran INDONESIA Terkendala; c. rehabilitasi dan reintegrasi sosial; d. pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarganya; dan e. pemantauan dan evaluasi pengelolaan pelindungan. (2) Penanganan dan pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit berupa: a. pelayanan pengaduan; b. penanganan permasalahan; c. fasilitasi pemenuhan hak sesuai dengan perjanjian kerja; d. jaminan sosial dan/atau asuransi; e. pemberian informasi; f. konsultasi dan pendampingan hukum; dan/atau g. layanan lainnya untuk optimalisasi pelindungan Calon Pekerja Migran INDONESIA/Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarganya pada saat sebelum, selama, dan setelah bekerja. (3) Fasilitasi pemulangan Pekerja Migran INDONESIA Terkendala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa pendataan, pelayanan, dan pelaksanaan kepulangan bagi Pekerja Migran INDONESIA Terkendala. (4) Rehabilitasi dan reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan pada lingkup: a. pendataan; b. identifikasi; c. pelaksanaan; dan d. evaluasi. (5) Pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dalam lingkup: a. pendataan; b. identifikasi; c. pelaksanaan; dan d. evaluasi. (6) Pemantauan dan evaluasi pengelolaan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit berupa: a. informasi; b. notifikasi; c. peringatan; d. penyebaran instrumen pemantauan dan evaluasi; e. penilaian hasil survei kepuasan masyarakat; dan f. pendataan hasil pemantauan.
Your Correction