Correct Article 2
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM KOMPUTERISASI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
Sisko P2MI bertujuan untuk:
a. mewujudkan penyelenggaraan layanan penempatan, pelindungan, dan pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA melalui penguatan kerja sama, koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan kementerian/lembaga terkait;
b. sebagai wadah layanan penempatan, pelindungan, dan pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA yang menyeluruh mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja bagi semua pihak terkait;
c. mengintegrasikan layanan penempatan, pelindungan, dan pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA di lingkungan BP2MI melalui dukungan teknologi informasi;
dan
d. menjamin ketersediaan, kualitas, dan akses terhadap data dan informasi layanan penempatan, pelindungan, dan pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA.
Your Correction
