Correct Article 1
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM KOMPUTERISASI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Calon Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
2. Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap warga negara INDONESIA yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik INDONESIA.
3. Pekerja Migran INDONESIA Terkendala adalah Pekerja Migran INDONESIA bermasalah yang mengalami permasalahan atau musibah yang terjadi baik di dalam maupun di luar negeri.
4. Keluarga Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut Keluarga adalah suami, istri, anak, atau orang tua termasuk hubungan karena putusan dan/atau penetapan pengadilan, baik yang berada di INDONESIA maupun yang tinggal bersama Pekerja Migran INDONESIA di luar negeri.
5. Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.
6. Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut Sisko P2MI adalah sistem pelayanan administrasi penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
7. Interoperabilitas Data adalah kemampuan data yang dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
8. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut sebagai P3MI adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari pemerintah pusat untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
9. Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut SIP2MI adalah izin yang diberikan oleh Kepala Badan kepada P3MI yang digunakan untuk menempatkan Calon Pekerja Migran INDONESIA.
10. Pengguna Sisko P2MI adalah setiap pihak yang memiliki akses masuk secara daring sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.
11. Penyelenggara Layanan adalah lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan proses pelayanan penempatan dan pelindungan bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA.
12. Penyelenggara Pendukung Layanan adalah lembaga pemerintah atau swasta yang mendukung proses pelayanan penempatan dan pelindungan bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA.
13. Pusat Data Nasional adalah sekumpulan pusat data yang digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan pemerintah daerah, dan saling terhubung.
14. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA secara terpadu.
Your Correction
