PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia
Source PDF
100%Pg. 1
Current Text
Pendampingan litigasi dilakukan oleh BP2MI tanpa dipungut biaya.