Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanganan permasalahan yang: a. tidak terlaksananya mediasi; b. mediasi tidak mencapai kesepakatan; c. pengadu ingin melanjutkan ke ranah litigasi; dan/atau d. indikasi permasalahan perdata dan/atau pidana, dapat ditempuh upaya litigasi yang diselesaikan melalui jalur pengadilan. (2) Penanganan permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BP2MI memberikan pendampingan litigasi oleh pendamping hukum di lingkungan BP2MI. (3) Dalam melakukan pendampingan litigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pendamping hukum di lingkungan BP2MI dapat didampingi oleh advokat yang ditunjuk oleh BP2MI.
Your Correction