Correct Article 21
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Pelaksanaan mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dituangkan dalam berita acara mediasi.
(2) Berita acara mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat:
a. komitmen penyelesaian permasalahan; atau
b. ketidaksepakatan penyelesaian permasalahan.
(3) Berita acara mediasi ditanda tangani oleh pengadu, pihak yang diadukan, dan Petugas Penanganan Permasalahan.
(4) Format berita acara mediasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
