Correct Article 20
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Petugas Penanganan Permasalahan berkewajiban menyatakan mediasi tidak terlaksana jika salah satu pihak atau para pihak:
a. tidak hadir setelah dipanggil sebanyak 2 (dua) kali berturut–turut dalam pertemuan mediasi tanpa alasan sah; dan/atau
b. menghadiri pertemuan mediasi pertama, tetapi tidak pernah hadir pada pertemuan berikutnya yang disepakati, meskipun telah dipanggil sebanyak 2 (dua) kali berturut–turut tanpa alasan sah.
(2) Dalam hal pihak yang tidak menghadiri mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan P3MI, Petugas Penanganan Permasalahan mengajukan rekomendasi pengenaan sanksi administratif kepada lembaga yang berwenang.
(3) Rekomendasi pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit melampirkan:
a. kronologis permasalahan;
b. dokumen pengaduan;
c. bukti pelanggaran dari P3MI;
d. undangan mediasi;
e. surat keterangan tidak terlaksananya mediasi dari Petugas Penanganan Permasalahan; dan
f. bukti atas upaya komunikasi dengan P3MI.
(4) Dalam hal pihak yang tidak menghadiri undangan mediasi bukan P3MI, Petugas Penanganan Permasalahan dapat memberikan saran kepada pengadu untuk menempuh jalur litigasi dalam upaya penyelesaian penanganan permasalahan.
(5) Format surat keterangan tidak terlaksananya mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
