Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal salah satu atau para pihak tidak hadir dalam pelaksanaan mediasi sesuai dengan jadwal yang telah disepakati, akan dilakukan penjadwalan ulang.
Your Correction